get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kuta Bali, Cek Magnitudonya!

Objek Wisata di Daerah PPKM Level 3 Boleh Dibuka, Ini Ketentuannya

Selasa, 07 September 2021 - 16:11:00 WIB
  Objek Wisata di Daerah PPKM Level 3 Boleh Dibuka, Ini Ketentuannya
Kendaraan wisatawan yang ingin ke Pantai Parangtritis diminta putar balik, Senin (25/5/2020). Saat PPKM Level 3 objek wisata boleh buka dengan aturan ketat. (Foto: iNews/Trisna Purwoko)

Sebelumnya, pembukaan tempat wisata ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan. Dia mengatakan dari tanggal 7 hingga 13 September 2021 pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di daerah PPKM Level 3.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi,” ujarnya.

Pelonggaran ini dilakukan karena indikator perkembangan kasus Covid-19 di Jawa dan Bali menunjukkan perbaikan.

“Seiring dengan kondisi situasi covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan pedulilindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021,” ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut