get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Penganiaya Anak di Tuban Ditangkap saat Asyik Pesta Miras di Bali

Operasi Cipkon Jelang Ramadan, Polres Bantul Amankan 7 Pengedar Narkoba dan 800 Botol Miras

Rabu, 23 Maret 2022 - 19:33:00 WIB
Operasi Cipkon Jelang Ramadan, Polres Bantul Amankan 7 Pengedar Narkoba dan 800 Botol Miras
Kapolres Bantul menunjukkan barang bukti yang disita selama Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadan. (Foto: istimewa)

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1,73 gram, psikotropika ada 65 tablet, dan obat berbahaya daftar G sebanyak 1.056 butir. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu juga dengan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika serta Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pelanggaran terkait knalpot blombongan akan dikenai UU Lalu Lintas No22/2009. Knalpot yang disita nantinya akan dimusnahkan.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut