get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Suami Ceraikan Istri Setelah Dilantik Jadi PPPK, Bupati Aceh Singkil Harap Rujuk Kembali

Operasi Tempat Hiburan, Satpol PP Sleman Amankan Miras Ilegal di Tempat Karaoke

Rabu, 04 November 2020 - 13:49:00 WIB
Operasi Tempat Hiburan, Satpol PP Sleman Amankan Miras Ilegal di Tempat Karaoke
Satpol PP DIY saat melakukan operasi yustisi di tempat karaoke wilayah Kapenewonan Mlati, Selasa (3/11/2020) malam. (Foto : Ist)

SLEMAN, iNews.id - Tempat hiburan di Sleman ternyata belum semua mematuhi aturan larangan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Terbukti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menemukan miras tanpa izin dijual di tempat karaoke saat melakukan operasi yustisi di wilayah Kapenewonan Mlati, Sleman, Selasa (3/11/2020).

Operasi di tempah hiburan tersebut dalam rangka penegakkan Perda DIY nomor 12 tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol. Operasi sendiri menyasar dua tempat karaoke.

Kasat Pol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, dari dua karaoke tersebut satu karaoke tidak menemukan miras, satu karaoke lainnya menemukan sembilan botol miras berbagai merek. Miras itu ditemukan di lokasi karoke dan room pengunjung.

“Temuan ini akan diteruskan ke pengadilan untuk proses hukum,” kata Noviar, Rabu (4/11/2020).

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut