Orang Tua Dihina di WA, Bocah Asal Wirobrajan Bacok Temannya dengan Celurit

Setelah proses menjadi penyidikan, oenyidik mengumpulkan barang bukti yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Dengan alat bukti dan CCTV yang telah dikumpulkan oleh penyidik maka pelaku dapat diidentifikasi.
"Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira jam 04.00 WIB, MTF ditangkap di Rumah Wirobrajan, Kota Yogyakarta," ujarnya.
Polisi kemudian memburu rekan MTF yang diketahui bernama FAAS asal Trimulyo, Jetis Bantul yang juga berhasil diamankan di Rumah Trimulyo, Jetis, Bantul dengan alat bukti yang bersesuaian dengan yang telah disita oleh penyidik dari pelapor atau korban.
Polisi menyita barang bukti 1 (satu) bilah clurit dengan gagang warna coklat dengan ukuran 18,5 cm dan clurit warna silver ukuran 30,5 cm dengan ukuran panjang keseluruhan 49 cm, sepeda motor Honda Scoopy dan sejumlah barang bukti lainnya.
Terhadap keduanya, petugas menjerat dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP Juncto pasal 55 KUHP atau 56 KUHP. Dengan ancaman penjara selamanya-lamanya 5 tahun 6 bulan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selamanya-lamanya 2 tahun 8 bulan.
Editor: Ainun Najib