get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Kakek 83 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Dekat Waduk Sermo Kulonprogo

Overkapasitas, Tahanan di Polres Kulonprogo Meluber ke Polsek

Jumat, 12 Juni 2020 - 14:30:00 WIB
Overkapasitas, Tahanan di Polres Kulonprogo Meluber ke Polsek
Sejumlah Narapidana dipindah ke Rutan Kelas IIB Wates. Foto : Kuntadi/iNews.id

KULONPROGO, iNews.id – Jumlah tahanan di Polres Kulonprogo melebihi kapasitas ruang tahanan yang ada. Sejumlah tahanan terpaksa ditempatkan di ruang tahanan yang ada di beberapa polsek.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu Nengah Jefry mengatakan saat ini jumlah tahanan yang ada mencapai 79 orang. Mereka ditempatkan di ruang tahanan yang ada di polres dan sejumlah polsek.

Untuk tahanan di Polres Kulonprogo ada 36 orang, yang merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Sedangkan yang dititipkan di polsek ada 30 orang. Rinciannya, di Polsek Kalibawang ada 1 orang, Polsek Samigaluh 7 orang (titipan kejaksaan) dan di Polsek Kokap 5 orang yang juga titipan kejaksaan.

Sementara di Polsek Pengasih ada 8 orang, 1 titipan Polsek Wates dan 7 titipan kejaksaan. Sedangkan di Polsek Sentolo ada 3 orang dan di Polsek Temon ada 6 orang.

“Idealnya di ruang tahanan polres hanya untuk 45 orang dan sekarang ada 49 orang,” ujarnya, Jumat (12/6/2020).

Jumlah ini mengalami penurunan dibanding Kamis (11/6/2020) adasembilan orang narapidana yang dipindah ke Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Wates. Para narapidana ini sudah menjalani rapid test.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kulonprogo Yogi Andiawan Sagita mengatakan, pihaknya banyak menetapkan tahanan dan napi di ruang tahanan Polres Kulonprogo. Ini terjadi karena ada surat dari Dirjen Pemasyarakatan terkait pembatasan tahanan masuk.

Namun dua pekan lalu, Dirjen Pemasyarakatan kembali memberikan kelonggaran untuk memasukkan tahanan. Syaratnya yang akan masuk ke dalam rutan bebas dari Covid-19, yang dibuktikan dari hasil rapid test-nya.

“Tahanan bisa dipindah ke rutan setelah rapid tes-nya nonreaktif,” katanya.

Untuk melaksanakan rapid test ini, kejaksaan harus meminta bantuan dari Dinas Kesehatan Kulonprogo. Setidaknya sudah ada 9 narapidana yang menjalani rapid test dan hasilnya negatif.

“Atas hasil rapid test itu, kemarin kita memindahkan sembilan narapidana yang sudah inkracht,” ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut