PA 212 Tak Bisa Gelar Reuni di Monas, Pengajuan Izin Ditolak

JAKARTA, iNews.id - Izin penggunaan kawasan Monas untuk acara Reuni 212 yang diajukan Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk tanggal 2 Desember 2020 ditolak. Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tak mengabulkan permohonan izin tersebut.
Pemberitahuan penolakan itu sudah disampaikan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020.
Kepala Unit Pengelola Kawasan Monas, Muhammad Isa Sarnuri menjelaskan izin Reuni 212 ditolak karena kawasan tersebut masih ditutup sejak 14 November 2020. Dia pun menegaskan semua bentuk kegiatan di lokasi tersebut belum diperbolehkan.
"Sejak 14 November 2020 kawasan Monas ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun di sana," kata Isa dalam surat jawaban tersebut yang dilihat pada Selasa (17/11/2020).
Editor: Ainun Najib