Paceklik Ikan, 2 Nelayan Indramayu Bobol Rumah di Jateng-DIY

BANTUL, iNews.id - Dua nelayan asal Indramayu, Jawa Barat, S (48) dan C (38) membobol rumah kosong di wilayah Pajangan, Bantul. Polisi terpaksa melumpuhkan S dengan timah panas karena berusaha kabur.
“Keduanya ditangkap setelah melakukan serangkaian pencurian dengan sasaran rumah kosong,” kata Kapolsek Pajangan AKP Wiyadi, Rabu (8/3/2023).
Sebelum ditangkap kedua pelaku membobol dua rumah warga di Kapanewon Pajangan pada Sabtu (4/3/2023) dan Senin (6/3/2023). Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan salah satu tersangka berusaha kabur.
“Ada tiga pelaku, satu di antaranya berhasil kabur,” katanya.
Dalam aksinya, komplotan ini menyasar rumah warga secara acak. Meraka akan berkeliling mencari sasaran. Dan ketika melihat ada rumah yang sepi langsung mereka datangi. Kemudian mereka mengetuk pintu untuk memastikan ada tidaknya pemilik rumah yang menjadi target.
"Caranya diketuk pintunya dan kalau tidak ada respons langsung mereka bobol," katanya.
Ketika di rumah tersebut ada orangnya maka mereka berpura-pura meminta sumbangan untuk panti asuhan di Indramayu. Sebagai persiapan, mereka memang membawa surat permintaan sumbangan.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata mereka telah beraksi di 15 lokasi yang tersebar di beberapa kabupaten. Komplotan itu beraksi di Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo, Purworejo hingga Magelang. Rata-rata mereka mendapatkan hasil Rp5-7 juta sekali beraksi.
Sementara itu pelaku S mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan. Selama ini mereka tinggi di wilayah Kulonprogo sebagai nelayan. Lantaran sudah tiga bulan paceklik ikan, mereka terpaksa mencuri.
"Memang sengaja ke Jogja untuk mencuri. Itu diarahkan teman," katanya.
Berbagai barang telah mereka curi dan sebagian telah dijual ke Indramayu. Sedangkan uang hasil mencuri dipakai untuk berfoya-foya dan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi