Palsu Laporan Hasil Usaha, Kanwil Pajak Sita Uang Rp11 M dan Barang Mewah dari Distributor Sembako

Barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh Fungsional Penilai Pajak atau penilai eksternal lainnya.
Aset tersangka korporasi PT PJM yang disita antara lain tanah dan bangunan (gudang) sebanyak 1 unit, kendaraan roda empat 1 unit, sejumlah perhiasan, uang tunai mata uang rupiah dengan taksiran di atas Rp11 miliar, sejumlah uang tunai dengan mata uang asing kunci brankas 4 buah, PC 2 buah dan 1 buah flashdisk, dokumen (sertifikat dan dokumen terkait lainnya).
"Terhadap uang tunai rupiah yang disita, nilai pastinya masih akan divalidkan dengan pihak bank menyangkut keaslian uang tersebut," katanya.
Sedangkan untuk barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh Fungsional Penilai Pajak atau Penilai eksternal lainnya.
Tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam rangka pengamanan aset wajib pajak yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara.
Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Ia berharap tindakan penyitaan aset ini diharapkan dapat menimbulkan efek gentar bagi wajib pajak lain supaya selalu mematuhi hukum perpajakan di Indonesia.
Editor: Ainun Najib