Panggil Ahli Bahasa, Polres Kulonprogo Periksa 17 Saksi dalam Perkara Pencabulan Oknum Kiai

KULONPROGO, iNews.id - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan S, kiai yang juga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kulonprogo masih bergulir. Penyidik Polres Kulonprogo sudah memanggil dan memeriksa 17 orang saksi.
“Sudah ada 17 orang yang diperiksa sebagai saksi,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (5/1/2022).
Sejauh ini, para saksi yang diperiksa merupakan korban, kedua orang tuanya dan kerabatnya. Petugas juga memeriksa beberapa santri dan pengurus di pondok pesantren. Polisi juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa dan pakar pidana.
Hanya saja sampai saat ini terlapor belum dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Belum dipanggil. Kami baru saksi-saksi yang lain termasuk ahli bahasa,” ujar Jeffry.
Sementara itu, Penasihan hukum korban Tommy Susanto mengatakan sampai saat ini pemeriksaan masih memeriksa saksi. Sedangkan korban masih menjalani terapi penyembuhan psikis dan ditempatkan di lokasi yang aman agar nanti siap diajukan sebagai saksi di persidangan.
Sejauh ini kliennya juga tidak mendapatkan intimidasi atau ancaman terkait kasus ini. Namun mereka berharap agar kasus ini bisa segera disidangkan agar ada titik terang.
“Kami harap semuanya kondusif, karena ketika ada yang menghalang-halangi bisa kena pidana,”katanya.
Tommy memastikan kasus ini sudah masuk dalam penyidikan karena sudah turun surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP). Informasi yang mereka terima sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa. Hanya saja apakah terlapor sudah diperiksa atau belum mereka belum mengetahuinya.
Editor: Kuntadi Kuntadi