Pasangan Kekasih Ini Jerat Leher Bayinya hingga Tewas
Senin, 04 Oktober 2021 - 22:46:00 WIB
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti tiga botol obat menggugurkan kandungan, obat sakit kepala, dan minuman bersoda.
“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 342 KUHP tentang tindak pidana seorang ibu yang sengaja menghilangkan jiwa anaknya saat melahirkan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Editor: Ainun Najib