Pasar Prawirotaman Jogja Diajukan Peroleh Sertifikat SNI
YOGYAKARTA, iNews.id - Pasar Prawirotaman menjadi satu-satunya pasar di Jogja yang diajukan memperolah sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengajuan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlindungan konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani pengajuan tersebut dilakukan karena Pasar Prawirotaman dinilai sudah memenuhi tiga jenis persyaratan sertifikasi SNI yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan pasar. "Kami menilai, pasar tersebut sudah memenuhi penilaian untuk SNI 8152:2021," katanya.
Menurutnya total ada 54 syarat yang harus dipenuhi sebagai sebuah pasar yang berstatus SNI, di antaranya dokumen legalitas, kebersihan, keamanan, ruang dagang, aksesibilitas, zonasi. Kemudian area parkir, bongkar muat, fasilitas umum, CCTV, ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, hingga digitalisasi pasar rakyat.
Usai diajukan untuk sertifikasi SNI, Pasar Prawirotaman kemudian menjalani proses audit yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk PPMB.
"Proses audit dilanjutkan dengan pemantauan di lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan, wawancara, hingga pengecekan dokumen," ujarnya.
Ambar mengatakan dengan mendapat sertifikat SNI, maka diharapkan pasar tradisional terus bisa berkembang dengan pengelolaan yang baik sehingga bisa bersaing dengan mall, plaza atau pusat perbelanjaan lainnya.
Terpisah Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya berharap, langkah baik yang dilakukan oleh Pasar Prawirotaman bisa menjadi contoh bagi pasar tradisional lain di kota tersebut.
"Di Kota Yogyakarta terdapat total 29 pasar tradisional. Harapanya seluruh pasar tradisional di Yogyakarta akan memenuhi standar dalam berbagai aspek sehingga berbelanja di pasar tradisional akan semakin aman dan nyaman," ujarnya.
Editor: Ainun Najib