Pasien Covid-19 Melonjak, Warga Dilarang Gelar Hajatan
Sabtu, 12 Juni 2021 - 22:21:00 WIB

Bagi warga yang akan melaksanakan pernikahan, hanya diizinkan melakukan akad nikah. Namun pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidorejo.
"Kami minta masyarakat bisa memahami dan menaati ketentuan ini demi kebaikan bersama. Ini diterapkan untuk menekan kasus Covid-19," katanya.
Editor: Ainun Najib