Pasien Positif Covid-19 di Bantul Bertambah 110 dalam 24 Jam
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan merujuk pada instruksi bupati tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Kabupaten Bantul yang berlaku dari 11 sampai 25 Januari, di antaranya mengatur kegiatan hajatan, pernikahan selama masa pengetatan itu.
Dia mengatakan, masyarakat jika mengelar hajatan, pernikahan dan sejenisnya dimohon untuk meminta rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat kecamatan dan memberitahukan kepada kepolisian setempat.
"Selain itu, acara hajatan dan pernikahan disarankan melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya maksimal 50 orang, serta apabila ada tamu dari luar DIY dipersyaratkan menunjukkan negatif atau non-reaktif hasil rapid test antigen atau antibodi," katanya.
Editor: Ainun Najib