get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampokan Berdarah dalam Ruko di Palembang, Suami Tewas dan Istri Kritis

Pasutri Ini Kompak Edarkan Pil Koplo, Suami Pesan via Online Istri yang Jualan

Selasa, 10 November 2020 - 18:35:00 WIB
Pasutri Ini Kompak Edarkan Pil Koplo, Suami Pesan via Online Istri yang Jualan
Petugas menunjukkan barag bukti dan tersangka pengendar pil koplo saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (10/11/2020). (Foto : Ist)

Selain dijual, pil koplo itu juga dikomsumsi sendiri oleh pasutri tersebut. Mereka mengaku mengonsumsi pil koplo sejak masih pacaran. Sehingga saat sudah menikah, masih kecanduan dan tetap mengonsumsinya.

“EW dan VN dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU No 36 tentang Kesehatan ancaman maksimal 15 tahun. Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” ujarnya.

Selain meringkus kedua tersangka, Satresnarkoba Polres Sleman juga menangkap 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Mereka ditangkap dari 11 laporan yang berbeda-beda di wilayah Sleman.

"Ada penjual miras, pengedar pil koplo, pemakai sabu dan. Kebanyakan mereka ditangkap karena mengedarkan pil koplo. Terkait barang itu berasal masih kita lakukan penyelidikan," kata Kaur Bidang Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polres Sleman Iptu Farid M Noor menambahkan.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut