get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Batang yang Lebih Cepat dan Lancar untuk Hindari Macet Jalur Pantura

Payudara ABG Cantik ini Diremas Dukun Cabul, Berdalih Usir Roh dalam Tubuh

Kamis, 11 November 2021 - 09:35:00 WIB
 Payudara ABG Cantik ini Diremas Dukun Cabul, Berdalih Usir Roh dalam Tubuh
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digelandang di Polres Batang. (iNews/Suryono Sukarno)

BATANG, iNews.id  – Seorang ABG jadi korban dukun cabul, payudaranya diremas dengan dalih mengusir roh halus. Tunari, sang dukun berusia 60 tahun itu kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Batang

Kakek cabul itu dipercaya mempunyai ilmu supranatural tersebut  dilaporkan oleh tetangganya warga Desa Amongrogo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang karena nekat meremas payudara anak gadisnya.

Peristiwa itu bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun tersebut dalam sepekan terakhir sering melamun. Dengan diantar orang tuanya, korban diajak untuk berobat kepada tersangka.

Setelah menyiapkan segala sesaji, kedua orang tua korban disuruh keluar dari ruangan oleh tersangka dengan alasan untuk prosesi pengobatan.

Karena merasa penasaran dengan ritual pengobatan, orang tua korban kemudian mengintip dan langsung syok saat melihat pakaian anak gadisnya sudah acak-acakan.

Melihat kejadian tersebut, orang tua korban tak terima dan kemudian melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka.

“Dalam penyembuhan itu hanya ada pelaku dan korban. Orang tuanya tidak boleh masuk. Saksi melihat baju korban saat keluar sudah tak selayaknya pada saat sebelum masuk,” kata Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto, Rabu (10/11/2021).

“Dari pengembangan penyidik kita temukan ada tindakan pidana pencabulan yang diduga oleh inisial T yang memang memiliki keahlian spiritual,” katanya.

Sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku harus meremas payudara ABG cantik itu sebagai syarat ritual mengusir ruh yang ada di dalam tubuh pasien.

“Anaknya datang sama ibunya sekali. Soalnya anak itu sering melamun. Saya usap mulai dari mukanya sampai ke payudaranya dan mental (korban berontak),” kata tersangka.

Sementara oleh penyidik,  tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut