get app
inews
Aa Text
Read Next : Gusti Purbaya Dinobatkan Jadi Raja Keraton Solo Hari Ini, Sultan HB X dan Jokowi Diundang

PBNU Sebut Jokowi Tak Bisa Dijatuhkan dengan Alasan Penanganan Covid-19

Selasa, 27 Juli 2021 - 08:27:00 WIB
 PBNU Sebut Jokowi Tak Bisa Dijatuhkan dengan Alasan Penanganan Covid-19
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. (Foto: iNews/Haryanto)

Dalam situasi pandemi covid-19 ini, Menko Polhukam mengajak seluruh tokoh-tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU bersama-sama memberikan kesadaran kepada umat, covid-19 nyata dan perlu dihadapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat serta mengikuti vaksinasi.

"Alhamdulillah PBNU sudah membentuk Satgas Covid-19, intelektualnya sudah ikut berbicara dan berkiprah. Nanti kita akan perkuat ini. Akan diusahakan untuk bisa Herd Immunity sehingga mencapai 70 persen. Mari kita hitung sama-sama. Usulan-usulannya sudah kami catat," ujar Mahfud MD.

Hadir dalam dialog virtual ini, Menko Polhukam Mahfud MD didampingi seluruh pejabat eselon yakni para deputi, staf ahli, dan staf khusus. Sementara Ketum PBNU didampingi Sekjen Helmy Faishal, Wakil Sekjen, dan Ketua PBNU, Robikin Emhas.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut