Pedagang Siomai Asal Bantul Ini Nyambi Jadi Pencuri Motor, Beraksi di 6 Lokasi
BANTUL, iNews.id-Jajaran Unit Reskrim Polsek Srandakan berhasil mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang siomai keliling warga Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Pria berinisial HR ini didugaan pencurian sepeda motor di 6 lokasi berbeda.
Selain HR, petugas juga mengamankan pelaku lain berinisial FT. Kapolsek Srandakan, Kompol Sudarsono mengatakan, penangkapan ini dimulai dari adanya laporan warga pada tanggal 13 November 2022 lalu. Korban adalah seorang santri salah satu pondok pesantren di daerah Sapuangin, Trimurti, Srandakan bernama Budiyanto, warga Kaliagung, Sentolo, Kabupaten Kulonprogo.
"Korban ini tinggal di pesantren Mambaul Huda yang ada di Kalurahan Trimurti, Srandakan," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Srandakan, Rabu (21/12/2022).
Berangkat dari laporan tersebut, jajarannya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan pelaku yang mengarah kepada HR.
"Pada tanggal 18 Desember 2022, kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang mengarah kepada HR, kemudian kita langsung melakukan penangkapan terhadap HR di rumahnya," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HR, petugas mendapatkan informasi bahwa saat melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh satu orang rekannya yakni FT. Saat diamankan petugas juga menemukan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario Nopol AB 4219 WK di rumah FT.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 6 kali di tempat yang berbeda. Sementara itu, dari 6 TKP polisi hanya mendapatkan 3 unit kendaraan sepeda motor, sedangkan 3 lainnya sudah dijual oleh pelaku.
"Adapun 6 lokasi tersebut di antaranya dua di wilayah Srandakan, satu di Bantul, satu di Pandak dan dua di Pundong," katanya.
Dijelaskan Kapolsek, adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara berkeliling secara acak untuk mencari target. Mereka mencari target kendaraan yang terparkir di teras atau garasi rumah tanpa dikunci stang.
"Mereka berboncengan, setelah mendapatkan target, HR menunggu di motor sambil mengawasi, sedangkan FT mengambil sepeda motor yang mau dicuri. Setelah itu, sepeda motor didorong menuju jalan lalu di postep," katanya.
Oleh Unit Reskrim Polsek Srandakan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Atas kejadian ini, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat dengan melakukan ronda malam. Selain itu, pihaknya meminta agar masyarakat selalu memperhatikan kondisi keamanan dari kendaraan masing-masing.
"Kami himbau kepada masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Terlebih, yang bisa menjaga keamanan dari barang-barang kita ya diri kita sendiri. Kami dari kepolisian akan selalu melakukan patroli untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan seperti halnya curanmor," kata Kapolsek.
Editor: Ainun Najib