Pedagang Ternak di Kulonprogo Berharap Dinas Pertanian Keluarkan SKKH

“Untuk mendapatkan SKKH, pedagang harus melakukan uji laboratorium ke Balai Besar Veterine (BBVet) dengan biaya yang cukup mahal,” katanya.
Menurutnya, hewan ternak dari Bali sudah masuk ke Kulonprogo. Namun hewan ternak dari Kulonprogo tidak bisa keluar karena Dinas Pertanian dan Pangan tidak mengeluarkan SKKH.
"Saya sudah menjual 70 ekor sapi untuk kurban. Permintaan hewan kurban sangat banyak, tapi kami kesulitan mendatang hewan kurban dari luar daerah," katanya.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo Aris Nugraha mengatakan, petugas gabungan dari DPP, dan Polri melakukan pengawasan lalu lintas hewan ternak yang keluar masuk ke Kulonprogo. Petugas juga melakukan pemeriksaan rutin terhadap hewan ternak yang suspek dan positif penyakit mulut dan kuku (PMK).
"DPP Kulonprogo memiliki standar operasional prosedur (SOP). Hewan yang masuk ke wilayahnya harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal dan bukan dari daerah wabah," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi