get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Diperiksa KPK di Kantor BPKP Riau  

Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg untuk Bayar Utang

Kamis, 08 April 2021 - 17:20:00 WIB
 Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg untuk Bayar Utang
Dewan Pengawas KPK mengungkap kasus pencurian barang bukti kasus korupsi oleh oknum pegawai KPK, Kamis (8/4/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Ariedwi Satrio)

Atas perbuatannya, Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut secara tidak hormat. Selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencurian.

"Telah kami putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya, dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata Tumpak.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut