Pelaku Curat Toko Helm di Klaten Ditangkap, Polisi Buru 1 Tersangka Lain
Selasa, 14 Februari 2023 - 12:13:00 WIB
Sementara itu, pelaku mengakui telah mencuri dengan cara membobol toko helm bersama dengan Sa. Untuk masuk ke dalam toko, dia merusak pintu dengan menggunakan pahat dan linggis.
“Untuk membawa helm curian pakai helm,” ujarnya.
Saat ini polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial Sa warga Karanganyar. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal ujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi