Pelanggaran Perda KTR di Malioboro Masih Tinggi, Perokok Bisa Dipidana
Penerapan KTR sejalan dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Merokok menjadikan tingkat kerentanan tertular Virus Corona menjadi lebih tinggi. Untuk oitulah protokol kesehatan harus dilaksanakan.
“Kami akan dorong penerapan protokol kesehatan di kawasan wisata dan juga tempat umum lainnya yang berpotensi menjadi tempat pertemuan orang dalam jumlah banyak,” katanya.
Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pelanggaran masih sebatas sanksi persuasif dan pembinaan, belum ada yang dibawa ke ranah yustisi. Sanksi pidana yang diberikan adalah hukuman maksimal satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp7,5 juta.
Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan atau swasta, tempat umum termasuk tempat wisata, angkutan umum, tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat lain yang ditetapkan. Untuk fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, otomatis menjadi kawasan yang harus bebas rokok. Bahkan tidak perlu disediakan tempat khusus merokok.
Editor: Kuntadi Kuntadi