Pembayaran Restitusi untuk David Ozora Terganjal Penyitaan Aset Rafael Alun Trisambodo
Pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan KPK, apakah aset itu lebih baik disita untuk restitusi daripada disita oleh negara. Karena seharusnya semua pihak berpikir secara holistik.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut David Ozora Latumahina menderita kerugian mencapai Rp100 miliar akibat aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, putera dari pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Jumlah tersebut yang harusnya dibayarkan oleh pihak tersangka sebagai bentuk restitusi pelaku kepada korban,"ujar Hasto Atmojo saat di Royal Ambarrukmo Hotel Yogyakarta.
Dia mengungkapkan pihaknya sudah melakukan perhitungan kerugian yang ditanggung oleh David Ozora karena harus menjalani perawatan di rumah sakit. Dan nilainya memang tidak sedikit karena mencapai Rp100 miliar.
Nilai kerugian tersebut cukup besar karena didasarkan pada akumulasi jumlah kerugian yang dialami korban dan keluarga. Di antaranya untuk biaya pengobatan hingga berbagai potensi kerugian ke depannya karena masa depan David pasti terganggu.
"Yang banyak itu pemulihan medis ya. Karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang sehingga biaya yang dikeluarkan cukup besar, kita tahu itu," ujar Hasto..
Editor: Ainun Najib