get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

Pembunuh Penyandang Disabilitas di Pantai Glagah Kulonprogo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Senin, 07 Februari 2022 - 18:30:00 WIB
Pembunuh Penyandang Disabilitas di Pantai Glagah Kulonprogo Dituntut Pidana Seumur Hidup
Sidang pembunuhan penyandang disabilitas di PN Kulonprogo dilaksanakan secara online. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kulonprogo menuntut pidana seumur hidup kepada terdakwa NAF (22) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap korban TS di Pantai Glagah pada 2 April 2021. Terdakwa sebelumnya telah dijatuhi pidana 11 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap SDS di Wisma Sermo, Kulonprogo. 

Sidang lanjutan ini digelar secara online, Senin (7/2/2022). Majelis hakim memimpin persidangan dari PN Wates yang diikuti penasihat hukum terdakwa. Sedangkan jaksa penuntut mengikuti dari Kantor Kejari Kulonprogo dan terdakwa dari Rutan Kelas IIB Wates. 

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut Awan Prastyo Luhur menyatakan  terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan disabilitas karena dendam. Pelaku memberikan minuman bersoda dicampur dengan enam butir obat sakit kepala. Korban yang tidak sadarkan diri kemudian dibanting ke lantai hingga meninggal dunia. 

Perbuatan terdakwa itu telah melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat 3. Setelah memperhatikan fakta– fakta di persidangan yang didukung dengan alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa terdakwa NAF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana terhadap korban TS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

“Oleh karena itu kami minta menjelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Awan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuataanya telah meresahkan masyarakat. Dia beberapa kali melakukan perbuatan yang sama mencampurkan obat ke dalam minuman bersoda untuk diberikan kepada para korban. Ketika korban tidak berdaya maka terdakwa dapat melakukan perbuatannya terhadap korban dengan bebas.

Selain itu perbuatan terdakwa dilakukan dengan korban TS yang menyandang disabilitas dan perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Sebelumnya terdakwa telah melakukan perbuatan yang sama dalam kurang dari tujuh hari dan dijatuhi pidana 11 tahun penjara. 

“Dengan tuntutan ini, kami berharap terdakwa tidak akan melakukan perbuatan pidana secara berulang dan terdakwa menyesali perbuatannya,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut