Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban
Saat kejadian, istri korban mengaku tidak dapat mengenali pelaku karena mengenakan helm dan penutup wajah. Namun, tim gabungan dari Polda DIY dan Polres Bantul berhasil mengungkap kasus tersebut melalui penyelidikan intensif, termasuk penelusuran jejak digital.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah masing-masing oleh penyidik.
“Istri korban sempat terkejut setelah mengetahui bahwa pelaku merupakan orang yang sebelumnya ikut berkumpul bersama korban,” ucapnya.
Ironisnya, kedua pelaku juga sempat datang melayat ketika jenazah korban disemayamkan sebelum dimakamkan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa helm, pakaian, hoodie, masker, serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Kurnia Illahi