get app
inews
Aa Text
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Pemda DIY Fokus Berantas Mafia Tanah Kas Desa

Jumat, 26 Mei 2023 - 07:36:00 WIB
Pemda DIY Fokus Berantas Mafia Tanah Kas Desa
Bupati Sleman Kustini saat sosialisasi pemanfaatan tanah desa di aula lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (25/5/2023). (Foto : HO-Bagian Prokopim Setda Sleman)

Sementara itu Bupati Sleman Kustini mengatakan pemanfaatan tanah desa/kelurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

"Sesuai aturan tersebut meskipun kelurahan memiliki hak untuk memanfaatkan tetapi harus tunduk dan menaati ketentuan Pergub Nomor 34 tersebut," ujarnya.

Kustini mengatakan dalam hal pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak ketiga, sewa menyewa harus dilakukan dengan kententuan sesuai Pergub nomor 34 tersebut. "Baik perizinannya maupun peruntukannya. Jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi ketidaksesuaian antara Izin dan peruntukan di lapangan," ujarnya.

"Para lurah, pamong hingga panewu atau camat kami minta proaktif dan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi dalam hal pengawasan tanah desa. Baik itu terkait perizinannya maupun peruntukannya, terutama yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga," kata Kustini. 

Pengageng Kawedanan Ageng Panitikismo Keraton Yogyakarta KRT Suryo Satriyanto menyebutkan pengawas yang terdiri atas pemantauan dan penertiban dilakukan kasultanan. Tapi pada implementasi tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait serta kelurahan. "Sesuai pergub tersebut pengawasan dilakukan minimal satu bulan sekali," ujar KRT Suryo Satriyanto. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut