Pemda DIY Raih Opini WTP, Sultan HB X: Bukan Tujuan Akhir Kinerja Keuangan
YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah hasil audit BPK. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut opini WTP bukan merupakan tujuan akhir dari kinerja keuangan.
“Opini WTP bukan tujuan akhir, tapi menjadi hal pokok peningkatan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Sultan pada Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan pemda Tahun 2022 di Kantor BPK RI, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Entry Meeting ini merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan untuk menjelaskan tujuan pemeriksaan yang dilakukan BPK. Selain itu juga terkait perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi yang diberikan BPK dan proaktif mendampingi pemda dalam penyelesaian tindak lanjut.
"Kami beserta jajaran terkait akan mendukung dan membantu seoptimal mungkin jajaran BPK yang akan melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2022,” ujarnya.
Sultan berharap, pelaksanaan pemeriksaan berjalan dengan lancar dan menjadi sistem yang berkelanjutan. Pemeriksaan ini juga bisa mendorong pemda untuk menjadi lebih baik dalam akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Anggota BPK, Ahmadi Noor Supit mengatakan, mereka ingin hadir sebagai rekan yang baik dalam pelaksanaan pemeriksaan. BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan justru tidak mematikan para pengusaha yang baru saja memulai.
“Saya sudah briefing pemeriksa, bahwa jangan sampai menunjukkan muka yang menakutkan saat memeriksa. Apalagi banyak pengusaha muda yang baru saja memulai. Karena itu, kita perlu mendalami saat memeriksa, jangan langsung temuan-temuan tersebut mematikan para pemuda tersebut,” ungkapnya.
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan mengatakan, entry meeting merupakan suatu tahapan penting yang dapat memengaruhi keberhasilan dalam kelancaraan pelaksanaan pemeriksaan. Pertemuaan ini bentuk komunikasi pemerintah yang bertujuan membentuk komunikasi awal pemeriksa dengan entitas yang diperiksa.
"Pemeriksaan BPK pun sudah memenuhi standar nasional pemeriksaan keuangan negara, sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi