Pemda DIY Tetapkan Perda Penanganan Covid-19, Pelanggar Bisa Didenda Rp50 Juta
Perda ini juga mengatur mengenai upaya pencegahan, penanganan kesehatan, penyelidikan epideologi, pemulasaran dan pemakaman terkait Covid-19. Bahkan penanganan limbah medis juga diatur dalam perda ini hingga pengamanan jaring sosial.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat mengatakan, perda ini akan menjadi dasar bagi institusinya dalam mengawal pelaksanaan protokol kesehatan. Pelanggaran yang bisa dikenai dengan pidana baik yang dilakukan perorangan maupun penyelenggara kegiatan maupun tempat usaha.
“Khusus untuk perorangan ada sejumlah sanksi seperti pembinaan, teguran lisan tertulis dan sosial. Sedangkan lembaga bisa dengan denda,” ujarnya.
Sanksi ini tidak bisa dilakukan secara serta merta. Namun ada tahapan, pembinaan dan penanganan sejak awal.
“Setelah diundangkan kami akan sosialisasikan dan laksanakannya,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi