Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat, Pemkab Gunungkidul Belum Lakukan Koordinasi
Seperti diketahui pembatasan sosial bakal diberlakukan mulai 11 Januari hingga 25 januari mendatang. Penerapan ini diberlakukan di berbagai daerah yang tingkat kesembuhan Covid-19 di bawah 70%, jumlah kasus aktif di atas nasional. Untuk itu daerah di Jawa termasuk Gunungkidul akan dilakukan :
1. Membatasi tempat kerja work from home 75%
2. Kegiatan belajar mengajar dengan daring
3. Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100% dengan berbagai pengetatan
4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB
5. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25%
6. Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan
7. Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100% dengan prokes ketat
8. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes ketat
9. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur
secepatnya dengan dibuatkan peraturan kepala daerah setelah Mendagri mengirim edaran.
Editor: Ainun Najib