get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelombang PHK Tembus 44.433 Pekerja, Jabar Penyumbang Terbanyak

Pemerintah Beri Tunjangan Pekerja Korban PHK Selama 6 Bulan, Ini Besarannya

Rabu, 17 Februari 2021 - 14:35:00 WIB
 Pemerintah Beri Tunjangan Pekerja Korban PHK Selama 6 Bulan, Ini Besarannya
Pekerja korban PHK akan memperoleh JKP selama enam bulan dengan persentase batas upah yang dihitung maksimal Rp5 juta.(Foto Ilustrasi : Ist)

Pekerja yang mendapatkan JKP yaitu mereka yang terkena PHK akibat penggabungan, perampingan, efisiensi, perubahan status kepemilikan perusahaan, rugi, tutup, pailit, atau perusahaan melakukan kesalahan kepada pekerja.

Namun, JKP tak berlaku untuk seluruh pekerja. Mereka yang tak berhak mendapatkan JKP yaitu pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) atau yang kerapkali disebut pekerja kontrak atau outsourcing, pensiun, meninggal dunia, atau cacat total.

"Manfaat JKP juga hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut