Pemerintah Didesak Ubah Peraturan agar Danais Bisa untuk Tangani Covid-19 di DIY

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah diminta segera melakukan langkah nyata agar Dana Keistimewaan (Danais) bisa segera digunaan untuk penanganan Covid-19 DIY. Anggota DPR Gandung Pardiman medesak dilakuan perubahan peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) agar Danais bisa segera digunakan untuk tangani pandemi.
"Saat ini kondisi pandemi Covid-19 DIY dan dampaknya akibat PPKM Darurat sudah mengkhawatirkan dan butuh langkah nyata untuk menanganinya," ungkap Gandung Pardiman dalam siaran pers yang diterima iNews.id, Kamis (22/7/2021).
Anggota Tim Pemantau DPR terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Keistimewaan DIY ini meminta perubahan peraturan Menteri Keuangan ini segera dikeluarkan agar realisasi penggunaan Dana Kesitimewan bisa dilakukan.
Untuk diketahui belum lama ini Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Peraturan Menteri Keuangan Nomor S - 121/PK/2021 pada 10 Juli 2021, tentang penggunaan Dana Keistimewaa DIY untuk penanganan Covid.
Namun dalam surat tersebut diktum ketiga menyebutkan bahwa dasar hukum penggunaan Danais untuk pencegahan dan atau penanganan pandemi Covid-19 akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemo Covid-19 dan dampaknya.
“Kami medesak agar perubahan peraturan Menteri Keuangan ini agar segera dikeluarkan agar realisasi penggunaan dana keistimewaan DIY bisa dilakukan," tegas Gandung Pardiman.
Gandung menyebut dirinya melihat dan mendengar sendiri bagaimana dampak PPKM Darurat ini di masyarakat. “PPKM Darurat memang penting untuk mengendalikan dan menurunkan penyebaran Covid-19. Namun di sisi lain ampaknya juga harus dipikirkan dan dicari solusi yang terbaik agar rakyat kecil tidak sengsara," kata politisi senior Partai Golkar ini.
Editor: Ainun Najib