Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 23 Agustus

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2021. Menurut Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan perpanjangan ini berdasarkan arahan presiden.
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan dan arahan petunjuk presiden makan PPKM level 4,3,2 di (Jawa) Bali akan diperpanjang 23 Agustus 2021,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya, Senin (16/8/2021).
Keputusan perpanjangan PPKM ini akan dituangkan ke dalam Instruksi mendagri. Sebelumnya PPKM telah diperpanjang berkali-kali. Pagi ini dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pengetatan maupun pelonggaran mobilitas paling lama dilakukan selama satu minggu.
“Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data terkini,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa kebijakan mobilitas yang berubah setiap minggu bukanlah ketidakkonsistenan. Menurutnya hal ini langkah pemerintah untuk menyeimbangkan antara kesehatan dan perekonomian masyarakat.
“Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubahubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten. Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat,” katanya
Editor: Ainun Najib