Pemilik 7 Bidang Tanah Tak Bertuan Terdampak Tol Yogyakarta-Bandara YIA Teridentifikasi
YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY mengklaim tahapan pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) terus berjalan. Tujuh bidang tanah yang selama ini tak bertuan, telah teridentifikasi siapa pemiliknya.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, dalam sosialisasi awal, tim kesulitan mengidentifikasi tujuh bidang tanah. Padahal objek tanah harus jelas sebagai dasar pelepasan hak untuk pembangunan jalan tol.
”Sudah ketemu, sudah diverifikasi dan pemilik tujuh bidang tanah bisa menerima. Inggal pelepasan,” kata Aji di Kepatihan yogyakarta, Kamis (5/1/2023).
Menurutnya, sosialisasi awal sudah dilaksanakan di setiap desa/kalurahan. Memang awalnya ada tujuh bidang tanah yang tidak diketahui pemiliknya. Kini setelah semuanya diketahui akan dilanjutkan dengan proses pengadaan lahan.
“Nanti akan ada IPL (izin penetapan lokasi). Dari situ akan ada sosialisasi untuk dilakukan pembayaran,” kata Aji.
Sampai saat ini IPL jalan tol Yogyakarta-Bandara YIA memang belum ada. Sosialisasi yang dilakukan masih tahap awal. Sedangkan IPL tambahan ruas Yogyakarta-Bawen sudah keluar.
Aji memastikan warga terdampak pembangunan jalan tol sudah mendapatkan sosialisasi awal. Nantinya mereka akan diundang lagi untuk mengetahui luasan tanah terdampak dan proses pembayaran ganti rugi. Ketika nanti sepakat akan langsung dibayarkan.
“Sepanjang sosialisasi yang dilakukan tidak ada penolakan dari masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Krido Suprayitno mengatakan, ada tujuh bidang tanah berupa persawahan yang belum teridentifikasi pemiliknya. Tim kemudian melakukan penyisiran dengan mendasarkan pada data tanah yang ada di desa.
Editor: Kuntadi Kuntadi