Pemkab Bantul Sebut Kesenian yang Dibolehkan Digelar Bersifat Mikro

Dia juga mengatakan, kegiatan kesenian atau budaya yang berdiri sendiri belum diperbolehkan digelar selama pembatasan masyarakat sesuai Instruksi Bupati Bantul, namun hanya digelar di tengah hajatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.
"Seperti kirab budaya seni tradisi belum boleh, kegiatan yang berdiri sendiri belum, termasuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang menumbuhkan kerumunan massa belum diperbolehkan," katanya.
Dia juga mengatakan, aturan petunjuk pelaksanaan Instruksi Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dalam pengendalian Covid-19 terkait kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk kesenian hiburan di dalamnya segera diterbitkan pemda.
"Jadi sudah kita sampaikan beberapa usulan dan dari diskusi-diskusi. Jadi intinya, hajatan pernikahan dan sejenisnya itu apabila menggunakan hiburan ataupun kesenian diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Editor: Ainun Najib