Pemkab Gunungkidul Tak akan Singgung Geopark Gunung Sewu dalam Revisi Tata Ruang Wilayah

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, tidak akan memasukkan Gunung Sewu sebagai Taman Geologi (geopark) dalam kajian Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang saat ini memasuki peninjauan kembali. Kajian yang akan dilakukan tidak akan menyinggung status geopark.
“Kami pastikan kajian rencana tata ruang wilayah (RTRW) ini tidak akan menyinggung wilayah geosite (situs geografis) Gunung Sewu,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul Winaryo, Senin (2/8/2021).
Peninjauan perda tersebut dilakukan terkait dengan keberadaan jalur jalan lintas selatan (JJLS), termasuk status Gunung Sewu sebagai geopark. Sedangkan terkait pengembangan Geopark dalam poros Pawonsari (Pacitan, Wonogiri, dan Wonosari) menjadi urusan dari Bagian Administrasi Pemerintahan Umum yang melakukan koordinasi antarwilayah yang menaungi geopark.
“Informasi jika Pawonsari dijadikan sebagai proyek percontohan (pilot project) pengembangan kawasan selatan Jawa menjadi kewenangan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Gunung Kidul,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi