get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Wisata yang Lagi Hits di Kebumen Buat Couple, Romantis Abis Sampai Lupa Waktu!

Pemkab Kebumen Usulkan UMK Naik 6,77 Persen, Jadi Rp2.038.890,84

Jumat, 02 Desember 2022 - 10:30:00 WIB
Pemkab Kebumen Usulkan UMK Naik 6,77 Persen, Jadi Rp2.038.890,84
Bupati Kebumen mengusulkan UMK Kebumen naik 6,7 persen menjadi Rp2,038 juta. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Penghitungan kenaikan UMK diukur dari sejumlah faktor, mulai dari tingkat inflansi, angka penganguran, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat produktifitas. 

"Angka-angka itu kita ambil dari BPS untuk penghitungan," ucapnya.

UMK ini  berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya sampai dengan satu tahun. Perusahaan harus segera menyesuaikan kenaikan ini sesuai kemampuan keuangan. 

“Tahun lalu kenaikan hanya 3 persen, sekarang menjadi 6,77 persen,”  ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut