Pemkab Kulonprogo akan Menindak Pejabat yang Terlibat Korupsi Pembangunan GOR Cangkring
KULONPROGO, iNews.id – Wakil Bupati Kulonprogo Fajar Gegana akan memberi tindakan tegas kepada pejabatnya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, termasuk dalam pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring. Namun, semuanya harus mendasarkan pada asas praduga tidak bersalah.
“Akan ada tindakan tegas kepada pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi,” kata Fajar Gegana, Kamis (25/11/2021).
Pemkab Kulonprogo akan menghormati proses hukum yang ada, termasuk dalam perkara dugaan korupsi pembangunan GOR Cangkring. Proses itu harus diikuti dan dikawal agar trasnparan. Pemkab Kulonprogo juga mempersilahkan kejaksaan melakukan pemeriksaan kepada para pihak untuk dimintai keterangan.
Pemberian sanksi hanya bisa dilakukan ketika sudah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan saat ini RS masih menjadi pejabat aktif di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kulonprogo.
“Sebelum ada putusan tidak bisa diberhentikan. Kita harus hormati proses hukum,” katanya.
Fajar ingin kasus ini menjadi pembelajaran bersama agra lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran daerah. Sangat tidak elok ketika fasilitas publik yang menjadi kepentingan masyarakat dikorupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan, RS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan GOR setelah mereka memiliki lima alat bukti. Sementara kerugian negara masih diaudit yang dilakukan inspektorat atau lembaga terkait lainnya.
Kejaksaan melihat dalam perencanaan dan pembangunan GOR ini ada yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Akibatnya pembangunan ini mengakibatkan kerugian negara.
“Kementerian Pemuda dan Olah Raga sudah menetapkan standar dalam pembangunan GOR,” katanya.
Pembangunan GOR ini menghabiskan anggaran Rp98 juta untuk perencanaan dari APBD Kulonprogo 2018. Sedangkan pembangunan menggunakan dana alokasi khusus senilai Rp13,4 miliar yang dilaksanakan pada 2019 lalu.
Selain RS, Kejaksaan Negeri Kulonprogo juga menetapkan AN sebagai penyedia jasa konsultan perencanaan sebagai tersangka. Sementara pelaksanaan proyek tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih tidak ada niatan jahat dari pelaksana.
Editor: Kuntadi Kuntadi