get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jogja Wonosobo yang Cepat, Aman dan Nyaman untuk Liburan atau Mudik

Pemkot Jogja Digugat Terkait Penerbitan IMB Hotel Swiss-Belboutigue

Kamis, 13 April 2023 - 15:58:00 WIB
Pemkot Jogja Digugat Terkait Penerbitan IMB Hotel Swiss-Belboutigue
Pemkot Jogja digugat seorang warga atas penerbitan IMB otel Swiss-Belboutigue (Swissbel) Yogyakarta. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - M Santosa, warga Jalan Tentara Rakyat Palagan No 63 Jongkang Sariharjo Ngaglik Sleman menggugat pemerintah Kota Yogyakarta atas keluarnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Swiss-Belboutigue (Swissbel) Yogyakarta. Rabu (12/4/2023) lalu merupakan sidang kedua di Pengadilan Tata Usaha Milik Negara (PTUN). 

Pengacara M Santosa, La Ode Muhammad Rafi'ud Darajat mengatakan kali ini ada 3 pihak yang mereka gugat yaitu PJ Wali Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta dan Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta. Mereka menggugat atas IMB itu karena menggunakan tanah negara.

"Kalau masyarakat kecil dipersulit menggunakan tanah negara, ini pihak swasta dan modalnya besar justru dipermudah," ujarnya, Rabu.

La Ode menyebut sebagian bangunan Hotel Swiss-Belboutigue (Swissbel) Yogyakarta yang berada di Jalan Jendral Sudirman Nomor 69, RT 29 RW 06, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta ditemukan menyerobot tanah negara berukuran sekira 2,5 meter x 50 meter persegi yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum yaitu untuk taman terbuka hijau.

Di mana pada 6 Oktober 2015, melalui Surat Dinas Perizinan Kota Yogyakarta sekarang DPMPTSP No 640/442 telah menolak IMB Swissbel karena ditemukan adanya sebagian bangunan yang berada di sisi timur lantai 2 sampai dengan lantai 5 yang teridentifikasi keluar dari persil hotel lebih kurang selebar 60 (enam puluh) centimeter dan sepanjang 6 (enam) meter. 

"Begitupun dengan sebagian strukutur lantai basement, lebih kurang selesar 30 (tiga puluh) centimeter sepanjang 30 (tiga puluh) meter," kata dia.

Dia menambahkan pemilik Swissbel melalui suratnya tertanggal 2 November 2015 kepada Wali Kota Yogyakarta memohon maaf dan mohon kebijaksanaan atas penolakan IMB oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta melalui Surat No 640/442 tanggal 6 Oktober 2015. 

Padahal pada 1 September 2015 juga telah membuat surat pernyataan di atas meterai yang isinya menyatakan dengan sesungguhnya tidak akan mempergunakan tanah negara seluas kurang lebh 2.33 x 50.6 m', namun faktanya mengingkari pernyataannya tersebut. 

Anehnya Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti melalui Surat Wal kota Yogyakarta No. X.590/095 yang merupakan kode rahasia tertanggal 3 Desember 2015 justru memaafkan kesalahan Hotel Swssbel yang telah mengakui dan terbukti menyerobot tanah negara. 

"Dari kode rahasia tertanggal 3 Desember 2015 tersebut, Swissbel yang telah nyata-nyata menyerobot tanah negara malah mendapatkan IMB melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta tentang tzin Mendirikan Bangunan tertanggal 9 Februan 2016,"ujarnya.

Klien mereka selaku masyarakat memiliki hak konstitusional berperan memperjuangkan kepastian hukum bahwa tanah negara haruslah dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan atau kepentngan umum atau bukan kepentingan komersili sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dan pasal 6 UU Pokok-Pokok Agrana.

Oleh sebab itu, kliennya menuntut agar Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Nomor 0081/GK/2016 0878/01 tentang Izin Mendirikan Bangunan tertanggal 9 Februari dan Surat Wali Kota Yogyakarta No. X.590/995 (kode rahasia) tertanggal 3 Desember 2015 dicabut dan dinyatakan batal dan tidak sah.

"Serta selanjutnya memerintahkan kepada Satpol PP Kota Yogyakarta segera melakukan pembongkaran Hotel Swissbel yang menyerobot tanah negara,"kata dia.

Menurutnya, apa yang terjadi dalam perizinan Swisbell hotel ini merupakan pandora permasalahan IMB di Jogja. Artinya mungkin saja ini bukan hanya Hotel Swisbell saja tetapi ada yang lain karena faktanya Haryadi Suyut itu ditangkap KPK dalam kasus IMB.

Sementara itu Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny Novriandri mengatakan, pada hari Rabu tersebut merupakan sidang kedua di mana penggugat diberi kesempatan memperbaiki gugatannya. Terkait gugatan tersebut, pemkot senantiasa menanggapi sesuai dengan konteks umum yang ada. "Seperti itu tetapi kalau kedalaman nanti biarlah di persidangan yang membuktikan,"ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut