get app
inews
Aa Text
Read Next : IKN Jadi Ibu Kota Politik, Targetkan 9.500 ASN Pindah pada 2029

Pemkot Yogya Siapkan Aturan Tindak Lanjuti Larangan Mudik bagi ASN

Kamis, 08 April 2021 - 13:24:00 WIB
 Pemkot Yogya Siapkan Aturan Tindak Lanjuti Larangan Mudik bagi ASN
ASN dilarang mudik Lebaran tahun ini. (Foto: Ilustrasi/Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id- Pemkot Yogyakarta menyiapkan aturan sebagai tindak lanjut atas larangan mudik bagi aparatur sipil negara dan keluarganya. Larangan mudik ini seperti yang ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021.

"Kami pasti mengikuti kebijakan pusat. Sesuai dengan aturan, larangan tersebut berlaku pada tanggal 6—17 Mei. Tentunya kami pun akan melarang teman-teman aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar kota pada masa tersebut,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis (8/4/2021).

Dia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tidak mencoba-coba dengan mencuri-curi waktu untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota pada masa larangan tersebut.

Pemerintah pun, lanjut dia, tidak akan mengeluarkan izin perjalanan dinas pada masa larangan tersebut.

"Tidak perlu mencuri-curi waktu dengan alasan perjalanan dinas pada tanggal-tanggal tersebut. Saya kira seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah bisa bersikap dewasa dan mematuhi aturan yang berlaku," katanya.

Jika masih ada ASN yang melakukan perjalanan dinas pada masa larangan tersebut, Haryadi mengatakan bahwa seluruh risiko yang akan mereka hadapi menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak ada hubungannya dengan pemerintah daerah.

"Pada tahun lalu pun sudah ada larangan mudik. Jadi, sebenarnya larangan mudik Lebaran ini bukan yang pertama kali diberlakukan. Jika pada tahun lalu bisa dilewati dengan baik, tahun ini pun saya optimistis bisa berjalan baik,” katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut