Pemkot Yogyakarta Batasi Otoped di Malioboro, Maksimal 200 Unit

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota Yogyakarta akan membatasi otoped listrik yang beroperasi di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Nantinya maksimal hanya ada 200 otoped dan wajib diberikan nomor lambung.
“Jumlahnya dibatasi, 200 unit. Nanti akan dilakukan pengawasan dan harus dilengkapi nomor lambung," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis (3/3/2022).
Nomor lambung ini, untuk memudahkan dalam pengawasan. Pelaku usaha yang menyewakan otoped juga harus untuk memberlakukan berbagai ketentuan kepada penyewa. Salah satunya jalur yang bisa dilalui dan kecepatan maksimal yang diperbolehkan.
“Otoped listrik diperbolehkan untuk digunakan di jalur pedestrian. Tetapi harus menghormati pejalan kaki sehingga tidak membahayakan,” ujarnya.
Aturan lain yang juga harus dipatuhi adalah tidak boleh digunakan di jalan raya karena akan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Apalagi berjalan lawan arus yang akan membahayakan. Pelanggaran terhadap ketentuan juga akan dikenai sanksi.
“Otoped ini bisa dioperasionalkan di sepanjang Jalan Malioboro saat jam bebas kendaraan pukul 18.00-21.00 WIB,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi