get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Pemkot Yogyakarta Segera Terbitkan Perwal Larangan Konsumsi Daging Anjing

Sabtu, 21 September 2019 - 10:18:00 WIB
Pemkot Yogyakarta Segera Terbitkan Perwal Larangan Konsumsi Daging Anjing
Anjing dalam kerangkeng. (Foto: AFP)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera menerbitkan peraturan tentang larangan mengonsumsi daging anjing melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas deklarasi perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis yang dilakukan pada awal tahun ini.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, peraturan ini juga menyikapi kondisi di Yogyakarta saat ini. Sebab, masih ada beberapa tempat makan yang menyajikan menu dari daging anjing.

“Rancangan berbentuk peraturan wali kota tersebut sudah kami masukkan ke Bagian Hukum awal pekan ini. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan,” kata Sugeng di Yogyakarta, Sabtu (21/9/2019).

Sugeng mengatakan, karena peraturan itu merupakan peraturan wali kota, maka tidak mengatur tentang sanksi jika ada temuan konsumsi daging anjing. Sifatnya untuk memberikan edukasi lebih luas ke masyarakat terkait dampak negatif mengonsumsi daging anjing.

Dia mengatakan, saat ini tidak ada undang-undang atau peraturan lain yang melarang mengonsumsi daging anjing. Dalam KUHP juga yang diatur soal kekerasan terhadap hewan, bukan larangan konsumsi daging anjing.

“Karena itu, peraturan tersebut bersifat edukasi ke masyarakat dengan harapan masyarakat yang masih mengonsumi daging anjing mulai mengurangi tingkat konsumsi atau menghentikannya,” katanya.

Selain mengatur larangan konsumsi daging anjing dan larangan perdagangan anjing untuk kebutuhan konsumsi, peraturan tersebut juga akan memuat ketentuan terkait kesejahteraan dan penanganan anjing.

Dia mencontohkan, penanganan anjing dilakukan dengan cara memberikan kalung atau tali kekang saat pemilik dan anjing berjalan di lingkungan atau tempat umum untuk mengurangi potensi gigitan anjing.

“Terkadang juga ada perlakuan yang kurang baik terhadap anjing yang akan dikonsumsi. Mereka dibunuh dengan cara yang kejam,” kata Sugeng.

Sugeng menambahkan, perdagangan daging anjing dikhawatirkan dapat menyebarkan penyakit rabies karena datang dari wilayah yang belum dinyatakan sebagai daerah bebas rabies. Padahal, Kota Yogyakarta adalah wilayah yang sudah dinyatakan bebas rabies,” ujarnya.

Sepanjang 2019, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mencatat enam kasus gigitan anjing namun tidak ada yang mengarah pada penularan rabies. Anjing yang menggigit akan diobservasi dan dikarantina selama 14 hari untuk memastikan kondisi kesehatan hewan.

Anjing yang terkena rabies biasanya menunjukkan berbagai gejala seperti mulut berbusa, takut dengan cahaya matahari dan ekor yang selalu terselip di kaki belakang. “Jika positif rabies, maka anjing akan diobati. Tetapi jika tidak sembuh maka jalan yang ditempuh adalah eutanasia,” kata Sugeng.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut