get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Kulonprogo, Pemotor Tewas Terpental 10 Meter Ditabrak Minibus

Pemuda di Bantul Ini Ditahan Polisi, Jual Kursi dan Kompor Ibunya untuk Ngapeli Pacar di Jatim

Senin, 14 Februari 2022 - 20:16:00 WIB
Pemuda di Bantul Ini Ditahan Polisi, Jual Kursi dan Kompor Ibunya untuk Ngapeli Pacar di Jatim
Paliyem saat melapor ke Polres Bantul. Anaknya kembali berulah dengan menjual perabot rumah dan menamparnya. (Foto : Ist

BANTUL, iNews,id - Polisi akhirnya menangkap Dwi Rahayu Saputro (24), pemuda yang nekat menjual perabotan milik ibunya demi untuk mentraktir pacarnya. Pemuda warga Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, Bantul ini telah ditahan di Mapolres Bantul. 

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan Dwi Rahayu Saputro alias DRS ditangkap pada Sabtu (12/2/2022). Saat itu DRS baru saja pulang dari ngapeli kekasihnya di Jawa Timur.  "Kita tangkap Sabtu. Udah ditahan," kata Archye dikonfirmasi wartawan Senin (14/2/2022).

Archye menyebut dalam laporan yang kedua kalinya ini, Paliyem menyebut anaknya telah menjual kompor dan satu set kursi tamu. Kursi itu dijual di wilayah Bantul dan berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti. Sementara kompor belum berhasil ditemukan lantaran dijual saat perjalanan ke rumah kekasihnya di Jawa Timur

Di hadapan petugas, DRS mengaku melakukan pencurian itu lantaran kepepet butuh uang untuk biaya hidup dan menemui pacarnya di Jawa Timur.  "Dia kan masih sering komunikasi sama pacarnya dan pacarnya ada di Jawa Timur, jauh. Nah dia sering ke sana. Butuh uang akomodasi dan sebagainya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Rahayu Saputro (24) kembali berulah. Dia kembali menjual perabotan milik Paliyem (53) ibu kandungnya. Dwi menjual satu set kursi tamu dan kompr berikut tabung gas pemberian Bupati Bantul.

Sebelumnya, pada akhir tahun lalu DRS juga dilaporkan Paliyem lantaran menjual perabotan mulai dari kasur, kulkas, daun pintu hingga geteng rumah. Dwi sempat ditahan polisi, namun lantaran Paliyem mencabut laporanya, dia kemudian dibebaskan. Baru bebas bererapa hari dia sudah berulah kembali. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut