Pemuda di Jogja Curi Handphone dan Uang saat Ditinggal Salat di Masjid

SLEMAN, iNews.id – Pemuda asal Natuna, Kepulauan Riau MBH (25) ditangkap polisi karena melakukan pencurian handphone, uang tunai yang disimpan di dalam jok motor saat ditinggal salat. Akibat perbuatannya, pemuda yang tinggal di Mergangsan, Yogyakarta ini terancam pidana lima tahun penjara.
Aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada Kamis (3/6/2021) siang. Saat itu korban Muwarni Rahayu (59) memarkir sepeda motor di masjid yang ada di halaman belakang SMP 1 Gamping, Sleman untuk melaksanakan Salat. Saat itu korban menyimpan tas berisi, handphone, uang tunai, flasdisk dan kunci rumah di dalam jok motor Honda Vario AB 2248 MX.
Saat memarkir ini, korban lupa mencabut kunci sepeda motornya. Begitu melihat kunci tertinggal, pelaku langsung beraksi dan membawa kabur tas milik korban.
“Selesai salat, ada yang memberitahu kalau ada lelaki membuka jok dan mengambil barang di dalamnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, AKP Budi Fendi Timur, Jumat (11/6/2021).
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Gamping. Begitu mendapat laporan petugas meminta keterangan korban dan melakukan olah TKP. Dari hasil rekaman CCTV, petugas berhasil mengindentifikasi pelaku.
“Pelaku kami tangkap di daerah Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta Kamis (10/6/2021) dan membawanya ke Mapolsek Gamping,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya handphone milik korban. Selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor matic AB 6752 HH, jaket dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi.
Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab masih ada barang-barang yang diambil belum ditemukan dan sekarang masih dalam pencarian petugas. Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
Editor: Kuntadi Kuntadi