get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Inspiratif Duiddo Imani, Mahasiswa Termuda Lulus Hukum UGM di Usia 20 Tahun

Pustek UGM Tolak Sembako Dikenakan Pajak karena Bebani Masyarakat

Jumat, 11 Juni 2021 - 13:08:00 WIB
Pustek UGM Tolak Sembako Dikenakan Pajak karena Bebani Masyarakat
Petugas memantau stok dan harga beras di pasar. (foto Doc/iNews.id)

SLEMAN, iNews.id - Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM menolak rencana pemerintah dan DPR memberlakukan pajak terhadap barang kebutuhan pokok. Kebijakan ini dinilai akan semakin memberatkan masyarakat yang saat ini sudah terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19

“Sebaiknya sembako tidak diberi PPN sampai kapan pun, carilah sumber pajak yang lain,” kata Ketua Tim Ahli Pustek UGM, Catur Sugiyanto, Jumat (11/6/2021).

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 

Sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tidak dikenakan PPN. Namun, pada draft revisi tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut