Pustek UGM Tolak Sembako Dikenakan Pajak karena Bebani Masyarakat

SLEMAN, iNews.id - Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM menolak rencana pemerintah dan DPR memberlakukan pajak terhadap barang kebutuhan pokok. Kebijakan ini dinilai akan semakin memberatkan masyarakat yang saat ini sudah terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Sebaiknya sembako tidak diberi PPN sampai kapan pun, carilah sumber pajak yang lain,” kata Ketua Tim Ahli Pustek UGM, Catur Sugiyanto, Jumat (11/6/2021).
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tidak dikenakan PPN. Namun, pada draft revisi tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Editor: Kuntadi Kuntadi