get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pemuda di Ponorogo Nikahi Nenek 58 Tahun, Alasannya Bikin Baper!

Pemuda di Kulonprogo Perkosa dan Aniaya Mantan Pacar, Tak Terima Cinta Diputus

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:05:00 WIB
Pemuda di Kulonprogo Perkosa dan Aniaya Mantan Pacar, Tak Terima Cinta Diputus
Polisi menangkap DRS (22) tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan mantan pacar di Temon, Kulonprogo. (Foto: iNews/kuntadi)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handuk, kalung dan liontin emas serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Asusila dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut