Pemuda di Sleman Ini Nekat Obok-Obok Rumah Tetangga, Gondol Uang dan 5 Buah HP
Kamis, 03 November 2022 - 20:44:00 WIB

Pagi hari saat korban terbangun, korban melihat telepon genggam yang diletakkan di sebelahnya tidak ada di tempatnya. Meski dicari, korban tak kunjung menemukannya. Dia menyadari jika menjadi korban pencurian.
"Korban melapor ke Polsek Berbah. Kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan korban guna penyelidikan,"kata dia.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya mereka berhasil mengidentifikasi tersangka yang merupakan tetangga korban. Pihaknya langsung menangkap tersangka dan saat diinterogasi, MR mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya ini, MR disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Editor: Ainun Najib