Pencuri Spesialis Pohon Sonokeling Ditangkap Polisi Kulonprogo
KULONPROGO, iNews.id – Petugas Reskrim Polsek Girimulyo Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian pohon jenis Sonokeling. Pelaku DS (37) warga Girimulyo, Kulonprogo yang sudah sering melakukan pencurian pohon milik warga.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan. Sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pencurian kayu di Giripurwo, Girimulyo pada 20 Maret, 17 April dan 5 Mei lalu.
Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan pada sabtu (9/5/2021),” kata Jefry.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia telah melakukan serangkaian kasus pencurian Pohon Sonokeling di beberapa lokasi di Girimulyo. Saat beraksi pelaku mencari kayu di kebun warga yang jauh dari permukiman penduduk.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa truk, dengan Nopol AB 8872 ZZ, satu gergaji mesin, dan lima buah tali sebagai barang bukti. Pelaku selanjutnya dilakukan penahanan sembari menyelesaikan proses pemberkasan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.
Polisi berharap masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati. Modus yang dipakai pelaku menyaru sebagia pembeli sehingga tidak dicurigai masyarakat ketika mengambil kayu Sonokeling.
Editor: Kuntadi Kuntadi