get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Tabrak Lari di Bantul, Pengendara Sepeda Ontel Tewas

Pengacara Tersangka Korupsi SSA Bantul Pertanyakan Pelaku Lain hingga Singgung Uang untuk Dinas

Kamis, 11 Mei 2023 - 20:35:00 WIB
Pengacara Tersangka Korupsi SSA Bantul Pertanyakan Pelaku Lain hingga Singgung Uang untuk Dinas
Muhammad Taufiq, pengacara Bagus Nur Edy Wijaya saat memberikan keterangan pada wartawan. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Tersangka dugaan korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung Bantul Bagus Nur Edy Wijaya menjalani pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Wirogunan Kota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).  Ini Bagus diperiksa selama 4 jam lebih.

Sub Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan Dispora Bantul ini didampingi pengacaranya Muhammad Taufiq, menjalani pemeriksaan dari Tim Kejaksaan Negeri Bantul mulai dari pukul 9.30 hingga 13.30 WIB. Penyusunan Berita Acara Pidana (BAP) dilaksanakan di LP Wirogunan karena terdakwa ditahan di sana.

Bagus diduga merugikan negara sebesar Rp170.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dalam proses pembangunan sarana prasarana Stadion SSA. 

Muhammad Taufiq menyebut kliennya harus menjawab 68 pertanyaan yang diajukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Bantul. Dia juga ingin memastikan kliennya mendapatkan haknya di mana harus mendapatkan keadilan karena mekanisme korupsi tidak ada tersangka tunggal. 

"Ada beberapa unsur tindakan pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, kemudian merugikan negara. Berdasarkan hak tersebut, saya meyakini klien saya tidak berdiri sendiri dalam perkara ini,"ujarnya.

Taufiq mengatakan dalam pemeriksaan tersebut tersangka menyebut tidak pernah menerima fee dari toko-toko tempat membeli barang selama ini. Bagus juga tidak pernah menyuruh T, honorer di bidang pembelian untuk membuat nota fiktif. 

Menurut kliennya, peran T justru sangat dominan karena perempuan inilah yang langsung melakukan transaksi. Oleh karenanya, Taufiq mempertanyakan mengapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu kliennya.

"Peran T sangat dominan. Dia yang bertransaksi langsung datang ke toko-toko namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya Pak Bagus sendiri," kata dia.

Ketika menyinggung soal besaran kerugian, Taufiq menambahkan ada beberapa kegiatan pemeliharaan lapangan baik Stadion Sultan Agung (SSA) maupun lapangan yang lain namun tidak dianggarkan. Kliennya kemudian membiayainya dengan uang tersebut.

Uang tersebut diswitch untuk menutup biaya pengadaan pasir, semen kemudian dan beberapa item lain. Semua transaksi tersebut ada kuitansinya. Dan semua itu akan dia sampaikan di pengadilan ketika persidangan dilakukan. 

Tak cukup sampai di situ, karena ternyata uang tersebut juga sebagian ditinggalkan di Disdikpora. Karena dalam sebuah kegiatan atau proyek di Disdikpora, kliennya mengungkapkan jika ada istilah uang gentong atau uang yang 'harus' ditinggalkan di dinas.

Dia kembali menandaskan jika korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri sehingga dipastikan ada orang lain. Namun dia sendiri tidak bisa menyebutkannya karena bakal melanggar UU ITE jika dia menyebutkannya ke media.

"Saya tidak bisa menyebutkannya siapa sosok yang bisa jadi tersangka. Yang berhak menentukan ya Kejaksaan,"ujarnya.

Minggu depan dirinya berencana menghadirkan 5 orang saksi meringankan dalam pemeriksaan selanjutnya. Mereka adalah orang-orang yang mengetahui pembelian barang di luar anggaran menggunakan uang belanja tersebut.

Sementara itu, tim Kejaksaan Negeri Bantul yang melakukan pemeriksaan di Lapas Wirogunan enggan dimintai komentar berkaitan pemeriksaan tersebut.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut