get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda DIY Kerahkan 980 Personel di Operasi Zebra Progo 2025, Kawal Tertib Lalu Lintas

Pengakuan Mahasiswa di Sleman Tak Sadar Tabrak Orang saat Dioral Seks: Saya Pikir Tiang

Senin, 18 November 2024 - 13:55:00 WIB
Pengakuan Mahasiswa di Sleman Tak Sadar Tabrak Orang saat Dioral Seks: Saya Pikir Tiang
Mahasiswa pelaku tabrak lari di Jalan Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta yang tidak menyadari sudah menabrak orang lantaran mengemudi sambil dioral seks. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

"Kasus ini bermula dari penemuan mayat yang ternyata korban kecelakaan atau tabrak lari. Pelaku yang mengendarai mobil diduga hilang konsentrasi dan menabrak pengguna jalan hingga tewas," ujarnya, Sabtu (16/11/2024).

Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku tidak menyadari menabrak orang lantaran sedang melakukan aktivitas seksual dalam mobil. Pelaku sedang dioral seks oleh teman perempuannya saat mengemudikan mobil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut