Pengawasan Pasar, Satpol PP Kulonprogo Temukan 25 Kilogram Daging Tak Layak Konsumsi

KULONPROGO, iNews.id - Petugas Satpol PP Kulonprogo menemukan 25 kilogram daging sapi tidak layak konsumsi disimpan di dalam lemari pendingin salah satu pedagang di Pasar Bendungan, Kulonprogo. Petugas juga menemukan ikan teri yang mengandung formalin.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni mengatakan daging tidak layak konsumsi ini ditemukan dalam operasi pengawasan pedagang di Pasar Bendungan. Daging ini disimpan dalam lemari pendingin dan ditawarkan kepada konsumen.
“Kami temukan salah satu pedagang menawarkan dan menyimpan daging tidak layak konsumsi. Sudah masuk kategori busuk,” katanya.
Petugas sebenarnya akan mengamankan daging tersebut agar tidak beredar di masyarakat. Namun pedagang tidak menyerahkan dengan alasan masih dalam kondisi beku. Pedagang akhirnya bersedia memusnahkan sendiri disaksikan Satpol PP.
“Daging ini sudah beku, dan sejak semalam freezernya sudah dimatikan untuk memudahkan pengambilan. Pedagang sudah beritikad baik,” katanya.
Atas temuan ini Satpol akan meminta pedagang membuat surat pernyataan dan menandatanginya agar kasus serupa tidak terulang. Petugas gabungan juga akan lebih intensif melakukan pengawasan bahan pangan di pasar-pasar tradisional.
Pemilik daging, Bambang Yatimin mengakui jika daging sapi yang ia musnahkan sudah tidak layak konsumsi. Sebelumnya dia sudah memisahkan daging segar dengan daging ini di lemari pendingin.
“Sekiranya sudah tidak layak konsumsi tidak mungkin saya jual. Karena membeku maka saya cairkan dulu paling tidak 3 hari baru cair," ucapnya.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar daging dan menimbun ke dalam tanah. Petugas gabungan juga menemukan ikan teri nasi, cumi dan ikan blebekan terindikasi formalin.
"Kami sudah melakukan test kit formalin dan hasilnya memang terindikasi formalin," kata Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, DKP Kulonprogo Isna Bahtiar.
Atas temuan ini, DKP Kulonprogo merekomendasikan kepada pedagang agar barang dagangannya yang mengandung formalin dikembalikan kepada distributor.
Editor: Kuntadi Kuntadi