Pengelola Otoped Malioboro Diminta Libur Selama Relokasi PKL

Meskipun demikian, Agus menyebut Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau melarang aktivitas usaha penyewaan otoped listrik.
"Yang kami soroti adalah otoped sebagai alat transportasi atau kendaraan. Itu yang menjadi kewenangan kami. Tetapi apakah otoped tersebut bisa digunakan di pedestrian Malioboro atau tidak, saya tidak komentar dulu," katanya.
Dia pun memastikan akan memberikan peringatan atau menindak jika ada masyarakat atau wisatawan yang menggunakan otoped listrik tersebut melaju di jalan raya.
"Misalnya di Malioboro. Petugas kami dan kepolisian selalu mengingatkan jika masih ada wisatawan yang menggunakan otoped di jalan raya," katanya.
Editor: Ainun Najib